Motif Pembunuhan Sadis Wanita yang Anunya Ditusuk Ranting Terungkap, Tak Disangka, Astaga
WAJIB BACA - Motif pembunuhan sadis yang dilakukan LS, 27, terhadap kekasihnya RD, 28, di Pemandian Pulau Batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Minggu (10/7), akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menjelaskan motif pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi asmara.
Pelaku cemburu melihat sang kekasih melakukan hubungan suami istri dengan lelaki lain.
Sakit hati pelaku berawal saat korban membawa seorang laki-laki ke kamar kos di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Sedangkan pelaku saat itu sedang berada di dalam kamar kosnya yang bersebelahan dengan kamar korban.
Seusai korban membawa laki-laki tersebut ke dalam kamarnya, pelaku mendengar suara desahan dari dalam kamar korban.
"Maka mendengarkan suara-suara tersebut, pelaku pun tidak bisa tidur dan hanya bisa menangis dan merenung di dalam kamarnya," kata AKP Banuara sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Selasa (12/7).
Tak lama setelah itu, korban dan laki-laki itu pun keluar dari dalam kamar kos menuju sebuah kedai di seberang jalan untuk mengambil sepeda motor milik laki-laki itu.
Motif pembunuhan sadis yang dilakukan LS, 27, terhadap kekasihnya RD, 28, di Pemandian Pulau Batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
LS yang tidak terima, lalu menjambak rambut korban dengan kedua tangannya. Hal yang sama pun dibalas oleh korban.
Saat keduanya saling menjambak, korban lalu menggigit jari jempol pelaku. Setelah gigitan terlepas, pelaku langsung membalas dengan mencekik leher korban.
"Hingga kondisi korban dalam keadaan lemas lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang," sebut Banuara.
Saat kondisi korban telah lemas, pelaku lalu mengambil pisau cutter dari dalam tasnya. Dia kemudian menyayat leher korban sebanyak tiga kali.
Tak hanya sampai di situ, pelaku kemudian membuka baju korban dan menyumpal mulutnya menggunakan ranting dan baju tersebut.
"Kemudian pelaku mengambil dua batang ranting kayu dan memasukkan ranting kayu tersebut ke kedua lubang hidung korban," jelasnya.
Belum puas, pelaku dengan kejamnya lalu membuka celana dalam korban dan menusukkan ranting kayu ke dalam organ vital korban.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku lalu menutupi tubuh korban dengan menggunakan daun hingga tidak kelihatan.
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pulang menuju Ramayana Kota Pematang Siantar dengan menggunakan angkutan umum.
Merasa bersalah atas perbuatannya, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku lalu menuju Polsek Siantar Martoba untuk menyerahkan diri dan menceritakan semua yang telah dilakukannya.
Setelah itu, pihak kepolisian bersama tim Inafis lalu menuju lokasi kejadian dan membawa jasad korban untuk diautopsi.
Sementara tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematang Siantar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
"Motifnya, pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban," ujarnya