Matinya Hati Nurani! 6 Tahun Rudapaksa Ponakan, Sosok Paman di Bandung Ini Nekat Ancam Korban dengan Hal Mengerikan Ini Agar Bungkam
Pelaku tindak asusila kepada keponakannya sendiri yang masih SMP saat dihadirkan di Mapolres Bandung, Kamis (16/6/2022).
WAJIB BACA - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya ini sungguh miris.
Bak sudah mati hati nuraninya, pelaku nekat melakukan ancaman pada korban dengan hal yang mengerikan.
Selama 6 tahun lebih dirudapaksa dan diancam, akhirnya korban berhasil diselamatkan.
Dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (17/6/2022), pelaku pelecehan diketahui berinisial MB (49) yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat.
Mulanya, MB disebut melecehkan keponakannya, dengan iming-iming sejumlah uang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo manyampaikan, MB telah melakukan tindakan asusila itu sejak 2016 hingga Juni 2022.
"Saat ini korban berusia 21. Namun pada saat kejadian, korban masih berumur 16 tahun, masih SMP," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
Kusworo mengatakan, tersangka MB kerap mengiming-imingi uang kepada korban.
Pedesnya Bikin Keringat Mengucur! Resep Tradisional Seblak Mercon Khas Bandung
ISYANA SARASVATI BERPANTUN DI LEXICONCERT BANDUNG! Ada Afgan, Rendy Pandugo, Indahkus! #HAIWasHere
Pasca Pemakaman Eril, Keluarga Ridwan Kamil Langsung Gelar Pengajian Di Gedung Pakuan Bandung
Bak Sindir Arya Saloka, Amanda Manopo Beri Jawaban Ini Saat Diminta Netizen Tinggalkan Ikatan Cinta
Nadya Arifta Tegas Tak Merasa Tersaingi dengan Kehadiran Erina Gudono di Sisi Kaesang Pangarep
Nyali Tiara Marleen Seketika Menciut Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kapolres Metro Bekasi Kota Memberi Keterangan Terkait Kasus Penganiyaan Iko Uwais
Ada Kejanggalan Dari Kasusnya, Nikita Mirzani Bakal Laporkan Balik Polres Serang Banten Ke Propam
Sekali melakukan hubungan suami-istri, korban diberi uang dengan jumlah yang variatif, ada Rp 400 ribu, hingga Rp 1 juta.
"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu."
"Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini, Juni 2022," kata Kusworo.
Menurut penyampaian Kusworo, korban juga disetubuhi karena ada unsur paksaan dan juga ancaman.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.
Atas perbuatan asusila MB, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa juga menimpa seorang bocah di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sosok paman berinisial S (52) telah berulang kali merudapaksa keponakannya.
Bahkan tindakan pelecehan ini dilakukan S saat korban masih berusia 8 hingga kini sang bocah berusia 11 tahun.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya kepada polisi.
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut selama tiga tahun, sejak usia korban 8 tahun," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, Ardhie mengatakan bahwa pelaku mengaku hampir setiap hari melakukan pelecehan kepada korban.