Terungkap! Polisi Sulsel AKBP Mustari 12 Kali Perkosa Remaja Putri
WAJIB BACA - Oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari diduga 12 kali memperkosa remaja putri. Hal itu terungkap dalam persidangan kode etik.
Dilansir detikSulsel, Jumat (11/3/2022), Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut membacakan tuntutan terhadap AKBP Mustari. Agoeng lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) korban.
"Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban)," kata Agoeng di persidangan.
Baca juga: Polisi Sulsel AKBP Mustari Terungkap 12 Kali Perkosa Remaja Putri
Agoeng menambahkan bahwa pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak 3 kali. Kemudian AKBP Mustari melakukan aksinya sebanyak 2 kali pada November 2021, dan pada Desember sebanyak 2 kali.
"Januari 2022 sebanyak 3 kali, Februari 2022 sebanyak 2 kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita," kata Agoeng.
Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP Mustari kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban.
Baca juga: Dipecat Gegara Perkosa ABG, Polisi Sulsel AKBP Mustari Nyatakan Banding
Simak berita selengkapnya di sini.
(lir/idn) akbp mustarikasus pemerkosaanpolda sulseldetiksulsel