Prostitusi Online Artis CA: Ditangkap di Kamar Hotel Tanpa Busana, Pasang Tarif Rp 30 Juta
Dokumentasi Polda Jateng
ilustrasi. Polisi memasang garis polisi di ranjang hotel tempat dilakukannya transaksi online.
WAJIB BACA- Polisi menangkap tiga pria yang berperan sebagai muncikari dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis CA.
Adapun CA sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaa prostitusi online.
Dia ditangkap anggota Sub Direktortat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kamar hotel di Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021) malam, tanpa busana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan CA terlibat prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.
"Kebutuhan ekonomi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021),
Menurut Zulpan, CA mengenal muncikari berawal dari pertemanan.
“Itu melalui proses yang panjang, pertemanan dengan muncikari,” ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ada rekan CA yang juga membawa wanita 23 tahun ini terjun ke prostitusi online tersebut.
“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini, sehingga dia bergabung,” ucap Zulpan.
Dalam penyelidikan, Zulpan mengatakan pihak kepolisian menemukan beberapa nama publik figur yang juga ikut terlibat.
Namun, pihaknya belum membeberkan lebih lanjut terkait nama-nama yang sudah diamankan oleh tim penyidik.
Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan
Diberitakan Wartakotalive.com, CA memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan.
Sebelum ditangkap polisi, CA mengaku baru lima kali menjalankan praktik prostitusi online.
Ia mengaku terdesak kebutuhan hidup hingga menjalankan pekerjaan sebagai penyedia layanan seksual tersebut.
"Sekali kencan tarifnya Rp 30 juta dan CA mengaku sudah lima kali melakukannya," kata Zulpan, Jumat.
Masih dilansir TribunJakarta.com, CA dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
"Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun."
"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," ucap Zulpan.
Polisi mengamankan kutang hingga pakaian dalam, kartu ATM, dan ponsel milik Cassandra Angelie.
CA berperan sebagai pelaku prostitusi yang menyediakan jasa berhubungan layaknya suami istri.
Tiga tersangka lain berperan sebagai muncikari dan menawarkan CA ke pria hidung belang.